menu melayang

Wednesday, August 31, 2022

Ali Borkat Salah Satu Anggota DPRD Labura Yang Terlibat Pesta Narkoba Di Kisaran 'Didemo, Karna Belum PAW'

Koordinator aksi Ilham Hutabarat (kiri) dan Ketua LSM PIP2N Bonar Nababan (kanan) menyerahkan dokumen pernyataan sikap pada pimpinan DPRD dan Ketua BKD


 dassein.or.id - M Ali Borkat Sinaga Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersandung kasus pesta narkoba di Kabupaten Asahan setahun lalu didemo Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (LSM PIP2N) dengan alasan belum di PAW, Pada hari Kamis (1/9/2022).


Aksi demo berlangsung di depan Kantor DPRD Labura yang meminta agar anggota DPRD Labura yang masih aktif M Ali Borkat Sinaga diberhentikan dengan tidak hormat.


Koordinator aksi dipimpin Ilham Hutabarat menyampaikan pernyataan sikap di hadapan pimpinan DPRD. Aksi tersebut dihadiri belasan orang menggunakan mobil pick-up, alat pengeras suara yang dijaga ketat pihak kepolisian dan Satpol PP.


“Berdayakan secara maksimal Badan Kehormatan Dewan (BKD), berhentikan M Ali Borkat Sinaga selaku anggota DPRD berstatus terpidana. Kami menunggu 7 X 24 jam tindak lanjut dari ketua DPRD, apabila tidak direspon maka kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran,” tegas Ilham Hutabarat dalam orasinya.


Selain itu Ilham menjelaskan, dari 5 anggota DPRD Kabupaten Labura diantaranya 4 sudah di PAW dan 1 orang lagi belum di PAW yaitu M Ali Borkat Sinaga dari PPP. Selanjutnya seluruh pendemo dipersilakan masuk ke ruangan paripurna.


Di ruang paripurna, pernyataan sikap para pendemo ditanggapi Ketua DPRD Labura Indra Surya Bhakti Simatupang didampingi Wakil Ketua DPRD M Rafiq dan Ketua BKD Salmon Sijabat.


Indra menjelaskan, proses PAW anggota DPRD M Ali Borkat Sinaga yang tersandung kasus pesta narkoba sudah disampaikan kepada pimpinan DPP, DPW Provinsi Sumut dan DPC PPP bulan Maret 2022.


“Kami sudah sampaikan ke PPP cukup tegas dan keras untuk proses PAW, tapi respon dari DPP PPP sampai hari ini belum kami terima. Beri kami waktu untuk menyelesaikan ini dan beri ruang waktu menanggapi ke Parpol yang bersangkutan,” sebut Indra.


Jika tidak ada respon dari Parpol tersebut, maka pimpinan DPRD akan mengambil tindakan tegas dan bulan September 2022 ini akan ditindaklanjuti, sambung Indra.


Atas statement Ketua DPRD itu, koordinator aksi Ilham Hutabarat menanggapi, jika pimpinan DPR tidak sanggup lebih baik mengundurkan diri.


“Ini sudah mencoret nama baik lembaga DPRD, jangan mencla mencle dengan alasan yang tidak jelas. Kami hari ini menyesalkan, setahun M Ali Borkat Sinaga tidak di PAW, ada apa? Bila kasus ini tidak selesai dengan secepat mungkin jangan menyesal, kami akan mengerahkan masa yang lebih besar lagi”, ucap Ilham sembari mengetuk meja.


Sementara Ketua DPP-PIP2N Bonar Nababan meminta bahwa anggota DPRD yang dipimpin Indra Surya Bakti Simatupang harus independen dan transparan.


“Kami mau Ketua DPRD independen dan transparan, karena sudah berapa bulan M Ali Borkat tidak di PAW. Namun 4 orang anggota DPRD lainnya sudah di PAW,” cetusnya.


Diketahui 5 anggota DPRD tersandung kasus pesta narkoba saat dugem di salah satu hotel Kisaran Kabupaten Asahan yang memiliki putusan inkrah dari pengadilan negeri.


M Ali Borkat Sinaga Als Andi Als BLI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Kapolres Kisaran Nomor : B/57/ VIII/2021/Narkoba tanggal 7 Agustus 2021. Selanjutnya M Ali Borkat Sinaga berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 1048/Pidsus/2021/PN Kis tanggal 30 Desember 2021.


WawancarDi tempat terpisah Waspada mewawancarai Indra Surya Bakti Simatupang, dirinya menyatakan bahwa M Ali Borkat Sinaga harus disegerakan di PAW.


“Semua kesepakatan dari BKD dan pimpinan dewan menindaklanjuti surat yang sudah disampaikan ke PPP. Surat diajukan tanggal 28 Maret 2022, ini masalah serius, saya pikir Partai PPP akan merespon hal tersebut”, imbuhnya.


Saat ditanya, apa langkah serta sikap pimpinan dewan jika rekomendasi tidak ditanggapi DPP PPP, lantas Indra menjawab BKD akan bersidang menindaklanjuti proses rekomendasi PAW atas nama M Ali Borkat Sinaga.


“Langkah yang diambil bisa saja rekomendasi BKD untuk memproses PAW langsung asal disetujui 2/3 anggota dewan”, kata Indr


(NS/RS)

sumber:waspadatv

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog