menu melayang

Sunday, May 20, 2018

Pemko Medan Sahuti Kritik Dewan


Pemko Medan tetap berupaya dan konsen soal relokasi dan penertiban pedagang khususnya pedagang kaki lima (PK5) di kota Medan. Namun penertiban bukan sekedar penggusuran tetapi mengedepankan penataan dan pembinaan pedagang sehingga berdampak baik kepentingan umum.

“Pemko Medan akan terus melakukan penataan dan penertiban PK5. Begitu juga pedagang di Jl Perjuangan eks pedagang Jl Sutomo, dalam waktu dekat ini akan segera kita tertibkan, tunggu ‘timing’ saja. PK5 tidak dibenarkan berjualan disana,” ujar Wakil Walikota Medan Ir Ahkyar Nasution kepada wartawan, Jumat (5/8).

Diakui Ahkyar, keberadaan pedagang PK5 di Jl Pelita Medan Perjuangan sudah meresahkan dan dikeluhkan pengguna jalan serta warga sekitar. Terbukti pedagang eks Jl Sutomo itu menggelar dagangannya di badan jalan dan diatas parit sehingga mengganggu fasilitas umum.

Sebelumnya, dukungan dan kritikan untuk penertiban serta penataan Pk5 selalu disuarakan anggota DPRD Medan. Seperti halnya Wakil Ketua komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis menyoroti keberadaan PK5 di Kota Medan yang kurang penataan. Dikatakan, kurang nya penataan berdampak merugikan pedagang sendiri serta kepentingan umum.

Untuk itu, Zulkifli minta Pemko Medan supaya tegas dan fokus urusi pedagang, baik soal relokasi maupun pembinaan. Penertiban pedagang tidak sekedar penggusuran alasan penataan namun lebih mengedepankan kesejahteraan pedagang. Seperti keberadaan pedagang di Jl Perjuangan Kel Sidorame Timur pindahan penggusuran dari Jl Sutomo harus segera dituntaskan agar tidak menambah masalah baru.

Terkait keberadaan pedagang disana, Sekretaris Lurah Ari Ismail S.Sos ketika dihubungi wartawan, mengaku akibat keberadaan PK5 disana, pihaknya sudah banyak menerima keluhan dari warga. Untuk itu, kata Ari pemenang Jaka dan Dara Kota Medan tahun 2002 ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait larangan berjualan dibadan jalan serta diatas parit.

“Kami tetap melakukan himbauan dan memberikan surat edaran larangan berjualan dibadan jalan dan trotoar sesuai Perwal dan Perda No 8 2009. Sosislisasi itu kami sampaikan dengan cara persuasif,” ujar Ari juara III kategori Seklur terbaik dalam rangka Hari Jadi Kota Medan Juli lalu. Menurutnya, ada sekitar 200 pedagang saat ini berjualan di Jl Perjuangan/Jl Pelita. Pedagang tersebut adalah pindahan dari Jl Sutomo. Kondisi sekarang menimbulkan macet lalu lintas dan lingkungan kumuh akibat sampah dan limbah.

(bsk)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel