menu melayang

Saturday, October 15, 2022

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria ini Diringkus Polisi


dassein.or.id - Akibat menyutubuhi anak di bawah umur, Pria berusia 38 tahun berinisial AN, warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diringkus Polisi.

Aksi asusila yang dilakukan Pelaku terhadap Korban sebut saja Bunga, yang baru berusia (12), warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis (13/10/2022), sekira pukul 08:00 Wib.

Aksi bejat Pelaku terungkap setelah kakek Korban Ngadi (61) diberitahukan kepada temanya, bahwa cucunya menjadi Korban Asusila oleh Pelaku inisial AN, kakek yang terkejut seketika langsung pulang kerumah, setelah dilihat, rumah Kakek Ngadi sudah ramai. Kakek korbanpun langsung mendatangi Polres Asahan, untuk melaporkan aksi bejat Pelaku terhadap cucunya.

Menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tampa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu. “Pada hari Kamis (13/10/2022), sekira pukul 08:00 Wib, telah diterbitkan Laporan Polisi atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh Terlapor kepada Korban,” terangnya.

Perbuatan itu dilakukan oleh Pelaku AN, Kamis (13/10/2022), sekira pukul 08:00 Wib di Pondok PT. Aren Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan, pada hari Kamis (13/10/2022) langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Asahan, untuk mengamankan diduga Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat Korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, Korban mengakui bahwa Korban sudah disetubuhi oleh Pelaku inisial AN sebanyak 3 kali.

Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. “Sedangkan untuk Pelaku akan diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” Pungkasnya.
(Yuriansah)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel