menu melayang

Thursday, October 6, 2022

Polsek Kualuh Hulu Dan Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Meringkus Pengedar Narkoba Di Desa Tanjung Pasir


dassein.or.id - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui kepala bagian operasi satres narkoba Iptu Elimawan SH menyampaikan pengungkapan kasus sabu di Desa Tanjung Pasir Kab.Labura

‌Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke polsek kualuh hulu yang resah dengan banyaknya transaksi narkoba dikampung mereka. ‌Mendapatkan informasi tersebut personil polsek k hulu bersama personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu aksi gerak cepat, melakukan penyelidikan. ‌Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dilapangan dapat ditangkap satu orang pelaku inisial HA ‌(30/09/2022).

Dari HA disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 (nol coma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip.

Pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura, turut diamankan 3 (tiga) orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) yang mana ketiganya merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura.

Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kab.Labura dan saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Ns/Humas)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel