menu melayang

Sunday, November 4, 2018

Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat

Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat

Pertanyaan :

Yth: Pengasuh Klinik Hukumonline, Saya seorang yang bekerja di sektor swasta dan pernah menjadi pengajar di salah satu universitas swasta. Akhir-akhir ini, saya tertarik untuk mendirikan lembaga penelitian di bidang hukum (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tidak terkait sama sekali dengan universitas. Oleh karena itu, saya ingin bertanya, bagaimanakah cara/prosedur mendirikan lembaga penelitian di bidang hukum? Apakah dibutuhkan berbentuk hukum yayasan ataukah lembaga khusus dan membutuhkan lapor atau persetujuan dari departemen pendidikan? terima kasih atas perhatiannya. Siti Anugerah P.

Jawaban :

Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.


Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang organisasi sosial di Indonesia membagi jenis organisasi itu menjadi dua, yaitu:
1. organisasi tanpa anggota (non-membership organisation); dan
2. organisasi berdasarkan keanggotaan (membership-based organisation).

Untuk jenis yang pertama—organisasi tanpa anggota—hukum Indonesia telah mengatur melalui UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sementara itu, jenis organisasi yang kedua—organisasi berdasarkan keanggotaan—diatur melalui produk hukum yang telah berlaku sejak masa kolonial, yaitu Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Reschtpersoonlijkheid van Verenegingen).

Perbedaan mendasar antara kedua jenis organisasi itu adalah: yayasan berdiri karena adanya kekayaan para pendiri yang dipisahkan, sementara perkumpulan berdiri karena adanya orang-orang yang berkumpul. Anda juga dapat menyimak perbedaan lainnya antara yayasan dengan perkumpulan dalam artikel Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan.

Pendirian lembaga penelitian di bidang hukum yang bersifat mandiri, terlepas dari institusi manapun termasuk universitas, dapat Anda lakukan dengan memilih salah satu dari kedua jenis badan hukum di atas (Yayasan atau Perkumpulan). Apabila Anda memilih badan hukum Yayasan sebagai bentuk lembaga penelitian, peraturan yang berlaku tentang pendirian lembaga itu adalah Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Untuk mengetahui langkah-langkah pendirian badan hukum Yayasan, Anda dapat membaca artikel Membentuk Yayasan.

Sementara itu, jika Anda memilih badan hukum Perkumpulan sebagai bentuk organisasi Anda, hukum Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum yang menjadi dasar pijakan. Lebih lanjut, Anda dapat simak artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum.

Dalam praktik, status sebagai badan hukum Perkumpulan jarang dipilih oleh organisasi yang ingin berdiri dan beraktivitas secara formal. Hal itu disebabkan oleh pengaturan jenis organisasi Perkumpulan yang masih dalam bentuk hukum kolonial dianggap menyulitkan dalam tataran praktik (antara lain karena banyaknya notaris yang tidak mengetahui tata cara pendirian Perkumpulan) serta dasar hukum yang dianggap kurang kuat.

Pendirian kedua badan hukum di atas, baik Yayasan maupun Perkumpulan, tidak membutuhkan mekanisme pelaporan atau pun persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Dasar hukum :

1. Staatsblad No. 1870 No. 64 (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum)
2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan


Demikian penjelasan yang dikutip dari hukumonline.com, semoga bermanfaat. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d9457646285d/prosedur-mendirikan-lembaga-swadaya-masyarakat

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel