menu melayang

Tuesday, November 6, 2018

Pengacara PERADIN Ditolak Beracara di Pengadilan Banyuwangi

MAJELIS HAKIM PENGADILAN BANYUWANGI PUTUSKAN TOLAK PENGACARA PERADIN ROPAUN RAMBE BERSIDANG

dassein - Majelis Hakim Pengadilan Banyuwangi putuskan Pengacara yang dimiliki kartu tanda Advokat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) pimpinan Ropaun Rambe tidak memiliki Legal Standing atau ilegal. Hal ini disampaikan, dalam surat putusan dengan nomor perkara 25/pdt/PLW/2018/PN pada 4 september 2018 terkait gugatan perlawanan dari Ali Mustofa tentang putusan pelaksanaan eksekusi atas risalah lelang.

Untuk diketahui, dalam perkara perdata tersebut, Ali Mustofa selaku penggugat, menggunakan pengacara bernama Shaleh, SH.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani SH, MH, memutuskan bila kuasa hukum (pengacara) dibawah naungan PERADIN pimpinan Ropaun Rambe tidak memiliki legal standing.

Dimana dalam surat putusan tersebut berbunyi, “Menimbang, bahwa dengan tidak diperbolehkannya lagi secara hukum penggunaan nama dan/ atau logo PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), maka kuasa hukum pelawan yang masih menggunakan nama dan/ atau logo PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) sebagaimana dapat dilihat dalam Kartu Anggota Advokatnya, tentu tidaklah dalat dibenarkan, sehingga kuasa hukum pelawan tidak memiliki legal standing untuk persidangan dimuka umum Pengadilan”.

Dengan adanya putusan tersebut, maka gugatan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan no. 34/pdt.Eks/2017/PN.Byw tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard), sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya.

Putusan itu berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Eksepsi dari terlawan pada point A (pertama).

Pada surat putusan tersebut juga disebutkan beberapa dasar yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan bila pengacara pihak pelawan yang benama Shaleh, SH dibawah naungan PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) tidak memiliki legal standing diantaranya adalah putusan dari MA, dimana dalam surat berbunyi:

“Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6 K/Pdt. Sus-HKl/2016 tanggal 26 Mei 2016 junto putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merek/2015/PN. Niaga. Jkt.Pst., Tanggal 21 September 2015 pada pokoknya menyatakan bahwa nama dan/ atau logo PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) yang merupakan nama dan/ atau logo dari organisasi advokat dimana Kuasa Hukum Terlawan bernaung, telah dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama dan/ atau logo PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia), sehingga nama dan/ atau logo PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) tidak boleh digunakan lagi”.


Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/TUN/2017 Tahun 2017 tentang PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) vs I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN)
Silakan klik disini untuk melihat Putusan dalam format .pdf.

Atau ikuti link/tautan berikut https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/75583ce841653c589d2793e1660d9324

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel