menu melayang

Thursday, June 14, 2018

Larangan Pendistribusian Ulang Siaran Piala Dunia 2018


dassein - TRANS TV, TRANS7, dan TRANSVISION adalah official broadcaster Piala Dunia 2018. Media lain dan masyarakat dilarang mendistribusikan ulang tayangan tersebut.

Seluruh pertandingan, serta seremoni, dan juga berbagai hal terkait Piala Dunia 2018 dapat dinikmati secara eksklusif terrestrial tanpa berbayar melalui TRANS TV dan TRANS7. Sementara untuk pay tv, tayangan Piala Dunia bisa ditonton di TRANSVISION.

TRANS TV, TRANS 7, serta TRANSVISION berhak meyiarkan tayangan tersebut berdasarkan Media Rights yang diberikan PT Futbal Momentum Asia.

Lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran free-to-air-terrestrial selain TRANS TV dan TRANS7, media online dan masyarakat umum dilarang untuk mendistribusikan ulang (termasuk live streaming) atau menyiarkan kembali Piala Dunia 2018 yang ditayangkan oleh TRANS TV dan TRANS7. Ketentuan tersebut berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung dan secara sengaja atau tidak sengaja.

Seluruh masyarakat umum, media online, pemilik dan/atau pengelola hotel/apartemen (untuk room distribution), tempat komersial, pusat perbelanjaan, rumah sakit, perkantoran, pusat kebugaran, rumah makan/restoran, cafe, wisma, kos-kosan, tempat kegiatan, perusahaan pertambangan dan pelanggan TRANSVISION di seluruh wilayah Republik Indonesia dilarang untuk:

- Meredistribusikan (termasuk live streaming) atau menyiarkan kembali 2018 FIFA WORLD CUP RUSSIATM yang ditayangkan oleh TRANSVISION, baik secara langsung maupun tidak langsung dan secara sengaja atau tidak sengaja, dan
- Menayangkan secara publik (public exhibition) dan/atau menyelenggarakan nonton bareng (public viewing) 2018 FIFA WORLD CUP RUSSIATM yang ditayangkan oleh TRANSVISION tanpa ijin dan sertifikasi khusus.

Untuk mendapatkan sertifikasi public exhibition dan public viewing, silakan menghubungi TRANSVISION melalui nomor 0823-0823-5222.


Redistribusi atau penyiaran kembali Siaran Piala Dunia 2018 yang ditayangkan TRANS TV, TRANS7 dan TRANSVISION, serta public exhibition dan public viewing dari siaran PIala Dunia yang ditayangkan oleh TRANSVISION tanpa ijin dan sertifikasi khusus adalah pelanggaran hak cipta. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan hak siar berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pelanggaran dapat dikenakan tuntutan hukum. (detikSport)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel