menu melayang

Monday, May 4, 2020

Keseriusan KPK Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Penanggulangan pandemi Covid-19 terus dilakukan pemerintah melalui berbagai kebijakan. Salah satunya, terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Melalui Perppu ini, pemerintah menggelontorkan dana ratusan triliunan rupiah untuk penanggulangan/penanganan wabah Covid-19. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berperan aktif memantau/mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 di berbagai daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan Komisi III mendesak pimpinan KPK meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. KPK juga harus menindak tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan dalam lingkup kewenangan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti diatur Perppu No. 1 Tahun 2020 dan berbagai ketentuan terkait lain.
“KPK harus memainkan perannya secara aktif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Herman Herry saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (29/4/2020).
Komisi III DPR juga meminta KPK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang mengelola anggaran penanganan Covid-19 untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran, namun tetap secara akuntabel dan tepat guna. Herman juga meminta KPK, dalam konteks pengawasan dan pencegahan korupsi dana Covid-19, agar bekerja sama dengan Kejaksaan Agung karena memiliki infrastruktur memadai di tingkat kabupaten/kota.
“KPK mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik rawan terjadinnya penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran ini,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menilai Perppu 1/2020 menjadi penyemangat para pemangku kebijakan dalam membelanjakan anggaran penanggulangan Covid-19. Sebab, tak sedikit kepala daerah khawatir menggunakan anggaran tersebut. Berdasarkan pengamatan Supriansa, dari dana Rp 75 triliun untuk alokasi anggaran kesehatan sedikit anggaran yang digunakan (penyerapan) karena ketakutan.
Karena itu, kata politisi Partai Golkar itu, KPK mesti memberi jaminan dan panduan agar para pengguna anggaran tidak khawatir atau takut tersandung korupsi. Misalnya membuat panduan dan rambu-rambu agar para kepala daerah tidak menabrak aturan dan terhindar dari korupsi.
Delapan rambu pencegahan
Menanggapi pengawasan anggaran Covid-19 ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya telah bergerak sejak terbitnya Perppu 1/2020. Selain telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) memonitor penyaluran anggaran Covid-19 ini. Bahkan terdapat personil KPK yang diposkan di Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 untuk memonitor penggunaan anggaran.
“Ada empat titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19 yaitu pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing, dan realokasi APBN-APBD, dan bantuan sosial,” kata Firli.
KPK pun telah menjalin kerja sama dengan Polri terkait pengawasan anggaran Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terdampak Covid-19. Terkait pengadaan barang dan jasa, kata Firli, KPK telah meminta petunjuk teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai institusi yang mengawasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa di daerah.
Belum lama ini, KPK mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat tertanggal 21 April 2020. Intinya, SE Ketua KPK ini, meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan data rujukan yakni DTKS.
Namun, bila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, penduduk yang seharusnya berhak menerima bansos, tapi datanya tidak terdapat dalam DTKS, bantuan tetap dapat diberikan serta melaporkan ke Dinas Sosial/Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk DTKS. Untuk penerima bantuan yang terdaftar dalam DTKS, namun fakta di lapangan menunjukkan ia tidak memenuhi syarat penerimaan bansos tetap harus melaporkan ke Dinas Sosial/Kemensos untuk perbaikan DTKS.
KPK pun telah melakukan kajian terhadap sektor pengadaan barang dan jasa agar tidak tersandung kasus korupsi. Dari hasil kajian ini, KPK juga menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2020 tentang Rambu-Rambu Pengadaan Barang Jasa tertanggal 2 April 2020. “Kami juga tidak ingin ada ketakutan dalam pengambilan keputusan. Karena itu, kami buat panduan ada 8 rambu ini.”
Pertama, tidak melakukan persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa amat rawan terjadinya persengkongkolan yang mendorong orang melakukan korupsi. Kedua, tidak adanya kick back. Ketiga, tidak ada unsur gratifikasi. Keempat, tidak adanya benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa. Kelima, tidak adanya kecurangan. Keenam, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat bencana. Ketujuh, tidak membiarkan terjadinya korupsi.
Yang pasti, kata jenderal polisi bintang dua aktif ini, KPK melakukan sejumlah hal yakni melakukan pencegahan dalam pengadaan barang dan jasa dengan berkoordinasi dengan BPKP, BPK, dan LKPP dalam melakukan pengawasan. Kemudian membuat surat edaran rambu-rambu pengadaan barang dan jasa. Selain itu, menjamin kepastian bagi donatur penyumbang dana bagi penanggulangan Covid-19 bukan gratifikasi, hingga memonitor alokasi anggaran daerah sebesar Rp56,5 triliun.
“KPK akan brtindak tegas dan sangat keras terhadap pelaku korupsi, khususnya terhadap anggaran penanganan bencana. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Bagi KPK, korupsi di tengah bencana, kita tegakkan hukum tuntutan pidana mati,” tegasnya.
Lembaganya fokus mengawasi anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp405,1 triliun, khususnya untuk kesehatan dan jaring pengaman sosial atau social safety net karena menyangkut hajat hidup dan hak orang banyak. Dia menjelaskan alokasi anggaran APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah itu sebesar Rp75 triliun untuk kesehatan, dukungan industri Rp70 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dan pembiayaan pemulihan ekonomi nasional Rp 105 triliun.
KPK juga mengawasi realokasi (refocusing) penggunaan anggaran APBD penanganan Covid 19 yang totalnya Rp56,57 triliun. Dengan rincian Rp24 triliun untuk penanganan kesehatan; jaring pengaman sosial sebesar Rp25,3 triliun; dan Rp7,1 triliun untuk penanganan dampak ekonomi. Ada lima provinsi yang mengalokasikan APBD cukup besar untuk penanganan Covid-19 yaitu DKI Jakarta sebesar Rp10,7 triliun; Jawa Barat Rp8 triliun; Jawa Timur Rp2,3 triliun; Jawa Tengah Rp2,1 triliun; dan Aceh Rp1,7 triliun.(Lbh.labura.net)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel